Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah menyusun sejumlah regulasi untuk mengatur keberadaan pom mini tersebut. Mulai dari aturan lokasi berjualan, kelengkapan izin dari OSS dan penyediaan alat keselamatan diantaranya alat pemadam api ringan (APAR).
Dan untuk saat ini, sebelum menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota atas pelegalannya tersebut secara resmi, pihaknya masih menelusuri kejelasan asal usul BBM yang akan diperjualbelikan. “Jangan sampai nanti Pemda seolah-olah melegalkan kegiatan tersebut, Hal itulah yang harus dicantumkan nanti adanya surat resmi dari Pertamina,” ujarnya, Senin (11/12/2023).
Ia menegaskan, para pemilik usaha pom mini harus bisa menunjukkan surat pengantar resmi dari Pertamina, yang menunjukkannya menjadi semacam UMKM. “Sekali lagi, jangan sampai Pemda mengeluarkan surat edaran tersebut seolah-olah melegalkan kegiatan pengetapan atau penimbunan BBM,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), saat ini di Kota Balikpapan ada sebanyak 600 lebih pom mini yang beroperasi, dan yang sudah memiliki izin OSS tercatat mencapai masih setengahnya. (Muhammad M)
Post a Comment