Mantan Dirut dan Dirtek Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi


Wartabpn - BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menetapkan dua tersangka baru pada penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Manuntung.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta menerangkan, dua tersangka baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing yakni HDR selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode tahun 2021 dan AR yang menjabat sebagai Direktur Teknik periode tahun 2021

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta menerangkan, dua tersangka baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing yakni HDR selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode tahun 2021 dan AR yang menjabat sebagai Direktur Teknik periode tahun 2021.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut lanjut Rudi, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti dan keterangan selama persidangan dari dua terdakwa yang lebih dulu ditangkap. HDR dan AR ini diduga kuat memiliki peran dalam terlaksananya proyek pengadaan nano bubble di PTMB.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut lanjut Rudi, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti dan keterangan selama persidangan



Dengan peran yang dimiliki kedua tersangka tersebut, pengadaan plasma nano bubble pun dapat terlaksana. Padahal, jika sesuai pada ketentuan teknologi nano bubble belum layak diadakan.

"Secara garis besar perannya dia merintahkan ke PPK untuk melaksanakan dan menjalankan kegiatan tersebut. Meskipun sebenarnya kegiatan tersebut secara ketentutan belum layak untuk diadakan," ungkap Rudi.

Meski demikian, Rudi melanjutkan bahwa sampai sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi dari kedua tersangka tersebut menikmati aliran dana hasil korupsi pengadaan plasma nano bubble. "Berdasarkan fakta yang ada, akibat atau peran yang dibuat mereka itu paling tidak menguntungkan pihak lain," kata dia.

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, HDR dan AR tak langsung menjalani penahanan. Keduanya sementara ini dibebani wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Kejari Balikpapan. "Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dikemudian hari ada fakta baru serta alat bukti yang cukup akan ada tersangka lainnya," imbuh dia.

Untuk diketahui sebelumnya Kejari Balikpapan telah menetapkan dua tersangka pada perkara pengadaan teknologi nano bubble di PTMB. Mereka masing-masing berinisial SP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan EG dari pihak kontraktor yang saat ini juga tengah menjalani persidangan di Pemgadilan Tipikor Samarinda. Akibat dari perbuatan tersebut, berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp5,2 miliar dari total nilai anggaran Rp6,8 miliar.