WartaBpn - BALIKPAPAN-Tak seharusnya permasalahan diselesaikan dengan kekerasan. Karena jika itu terjadi dan korban keberatan, urusan bisa jadi panjang. Seperti yang dialami oleh paman dan keponakan yang satu ini. Lantaran cemburu melihat sang istri dibonceng pria lain, akhirnya menghantarkan keduanya ke dalam sel jeruji besi.
Sofyan (46), sang paman dan Supriyadi (29), keponakan melakukan pengeroyokan terhadap Yusran (36) di Jalan Soekarno-Hatta Km 2,5, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Tepatnya di depan toko ban pada Rabu (12/6) lalu. Ponakan dan pamannya ini nekat menganiaya korban hingga babak belur. Kini keduanya harus mendekam di sel Polsek Balikpapan Utara.
Diketahui aksi pengeroyokan yang dilakukan Sofyan dan Supriyadi bermula ketika Sofyan melihat korban membonceng istrinya yang bernama Maryani. Keduanya mengendarai sepeda motor. Kala itu mereka melintas di Jalan Soekarno-Hatta Km 2,5 Balikpapan Utara.
Muka Babak Belur, Paman dan Keponakan Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Bonceng Istri Orang
Sontak melihat sang istri tercinta bersama lelaki lain, Sofyan naik darah. Lalu dia mengejar korban yang masih membonceng istrinya. Di depan toko ban, dia berhasil menghentikan motor korban.
“Sofyan meminta korban menghentikan motor dan berhenti. Dari sanalah, tersangka dan korban cekcok mulut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, Jumat (14/6) siang.
Sofyan yang bersama keponakannya langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Korban diberi bogem mentah di wajah dan badan. Tidak hanya itu, tendangan juga mendarat di badan korban hingga terpental. “Berkali-kali kedua tersangka memukul dan menendang korban,” tutur Supartono.
Tidak puas sampai di situ, kedua pelaku membawa korban ke rumah pelaku. Di sana ia diminta mengakui perbuatannya. Di hadapan pelaku, korban pun meminta maaf.
Korban mengalami luka bengkak dan memar di wajah dan badan, hingga harus dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD). Kondisi itu membuat kerabat korban tak terima, kemudian melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
“Anggota opsnal melakukan lidik, kemudian kedua tersangka berhasil diamankan Kamis kemarin di rumahnya,” bebernya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, lantaran telah menganiaya korban hingga mengalami luka berat. “Kami amankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Bahkan diketahui, sebelumnya korban sempat opname di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. (pri/yud/k1)
Sumber http://balikpapan.prokal.co/read/news/245281-jangan-bonceng-istri-orang-kalau-nekat-gini-jadinya.html
Post a Comment