Remaja di Balikpapan insial MB (17) harus berhadapan dengan hukum. MB diamankan Polresta Balikpapan karena setubuhi pacarnya inisial RA (16) secara paksa.
Kasus tersebut terjadi pada 20 Juni 2023 di salah satu hotel di Kota Balikpapan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan orangtua korban, sehingga kemudian MB diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Devis dalam konfrensi pers, Senin (18/03/2024), mengatakan, persetubuhan itu terjadi karena RA dibawah ancaman MB.
KRONOLOGI KASUS
Kasus itu berawal ketika MB mengajak RA yang merupakan pacarnya, berkeliling Kota Balikpapan. Setelah berkeliling, kemudian MB mengajak RA menginap di salah satu hotel.
“Jadi korban diajak jalan untuk keliling kota Balikpapan, setelah keliling Kota Balikpapan MB mengajak nginap di salah satuh hotel yang jenisnya hotel M,” ujarnya.
“MB melakukan persetubuhan dengan memaksa korban, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut,”
Karena merasa tak terima dengan perbuatan MB, orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. “Barang bukti yang diamankan pakaian korban,” ujarnya.
Dalam kasus itu, MB langsung diamankan untuk menjalani proses hukum. Dia dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2092 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun,” ujarnya.
(inibalikpapan)
Post a Comment