WartaBpn - BALIKPAPAN - Tidak mau ketinggalan, pengemudi ojek online (ojol) di Kota Balikpapan juga angkat bicara soal keinginan para ojol untuk meminta Kemenhub menetapkan tarif sebesar Rp 3.000 per kilometer. Salah seorang pengemudi ojol dari Gojek, Teguh Rindo mengatakan, dirinya mendukung keinginan rekannya di Jakarta yang meminta tarif Rp 3.000.
Pasalnya, saat ini dengan tarif yang ada dinilainya masih rendah, terlebih tarif yang ada itu belum termasuk potongan 20 persen ke aplikasinya. "Saya setuju Mas, tarif yang kita minta itu sudah ideal, tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Itupun belum lagi dipotong ke aplikasinya.
Seperti saat ini, dari Kampung Baru ke Lapangan Merdeka aja tarifnya Rp 17.000 dan harus dipotong ke aplikasi sekitar Rp. 3.400 jadi kita cuma dapat Rp. 13.600 dengan jarak hampir sembilan kilometer. Rendah sekali," tuturnya, Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, pengemudi ojol dari Grab, Erwan menuturkan, permintaan tersebut pastinya telah diperhitungkan sebelumnya. Oleh karena itu, dirinya pemerintah juga dapat mempertimbangkan permintaan para ojol tersebut.
Apalagi ucap dia, aplikasi ojol sendiri tidak hanya satu saja, melainkan terdapat beberapa aplikasi ojol seperti Grab dan Gojek. Terpisah, seorang konsumen ojol, Rengga Utomo menjelaskan, terkait penetapan tarif ojol dirinya menyerahkan kembali ke pemerintah. Dirinya mendukung upaya pemerintah menetapkan tarif ojol agar ada kejelasan penghasilan bagi pengemudi ojol.
Lanjutnya, soal permintaan ojol kepada Kemenhub untuk menetapkan tarif Rp3.000,- per kilometer dinilainya perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, jangan sampai tarif tersebut malah memberatkan para konsumen, sehingga berpotensi menurunkan minat konsumen menggunakan ojol.
"Yang penting tarifnya rasional aja. Jangan merugikan salah satu, baik pengemudi maupun konsumennya," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait tarif ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Diketahui, para pengemudi ojol meminta Kemenhub untuk menetapkan tarif ojol sebesar Rp 3.000,- per kilometer, sedangkan Kemenhub mengusulkan tarif ojol sebesar Rp 2.400.
Artikel ini sudah terbit di kaltim.tribunnews.com
Post a Comment