WartaBpn- BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bertolak ke Jakarta, Kamis (23/8/2018). Ia diketahui mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dibenarkan salah satu kuasa hukumnya, Abdul Rais SH MH saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co melalui saluran telepon. Diketahui, ia mendampingi Rizal yang menjalani pemeriksaan di lembaga anti rasuah negeri ini di Jakarta.
"Nanti saya berikan pernyataan. Ini masih dalam pemeriksaan bapak (Rizal). Sabar dulu ya," katanya singkat. Untuk diketahui dari informasi yang dihimpun media ini, Rizal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat nonaktif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Selain Rizal, KPK turut memanggil saksi lain, yaitu Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rukijo dan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A Jamaludin.
Saat ditanya apakah Rizal jadi satu-satunya Wali Kota yang kena panggil KPK. Dalam kasus dugaan korupso tersebut, Rais membenarkan, "Hanya Pak Rizal saja," sebutnya.
Saat ditanya, hubungan Wali Kota Balikpapan dengan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Rais masih belum mau memberikan komentar.
"Nanti, selesai pemeriksaan ya," tuturnya.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment