Wartabpn- BALIKPAPAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan keputusan bahwa kandungan yang berada di dalam vaksin MR mengandung unsur babi.
Namun, dalam fatwa MUI juga disebutkan vaksin MR dibolehkan, karena adanya unsur keterpaksaan (darurat).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan, bahwa Pemkot Balikpapan akan mengikuti keputusan MUI Pusat, jika memang program imunisasi massal harus dilanjutkan kembali. Menurutnya, penggunaan vaksin secara Islam termasuk mubah atau dibolehkan, karena kondisinya terpaksa.
"Karena belum ditemukan vaksin yang halal, padahal ada bahaya yang ditimbulkan ketika tidak vaksin," katanya.
Sementara, Walikota Rizal Effendi mengatakan, penjelasan dari MUI memang bahan vaksinnya haram, namun belum ada penggantinya. Dalam situasi mendesak maka itu boleh digunakan.
"Begitu keterangannya tidak ada masalah, hari ini sudah clear. Risikonya sangat rentang terkena campak. Artinya fatwa, sudah ada penjelasan dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI) walaupun bahan itu haram tapi karena ada unsur mendesaknya dan mudaratnya lebih berbahaya buat tidak menggunakan sehingga boleh dipakai," kata Rizal.
Diketahui, pada 1 Agustus lalu, Pemkot Balikpapan mencanangkan vaksin MR serempak di seluruh sekolah dasar.
Pelaksanaan vaksinasi sempat ditunda karena menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesi (MUI).
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment