BALIKPAPAN - Memonitoring dan evaluasi pengembangan pengelolaan SDA di Kaltim, Anggota Komisi VII DPR RI lakukan kunjungan kerja (Kunker) Spesifik ke Kaltim.
Kunjungan DPR RI |
Dalam UU 41/1999 pasal 50 jelas ditegaskan setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Termasuk merambah kawasan hutan. Hukumannya pidana denda Rp5 miliar.
Dari kunjungan tersebut dimulai dengan mengunjungi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto yang dipimpin Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Tamsil Linrung, di KM 50 Samboja Kutai Kartanegara, Senin (30/7).
Kepala Dinas ESDM Wahyu Widhi Heranata usai kunjungan Komisi VI DPR RI mengatakan, Kaltim mendapatkan warisan dari Kementerian KLHK dengan kondisi yang ada saat ini, sesuai kunjungan yang dilihat seluruh anggota Komisi VI DPR RI.
Karena itu, untuk menyelamatkan Tahura, maka Pemprov Kaltim melakukan pembinaan mulai 2008 hingga sekarang berdasarkan Peraturan Menteri KLHK, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagai pengelola suatu kawasan hutan diperkenankan melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pun masyarakat yang ada di kawasan hutan.
Selain menyetorkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil menggunakan tanah negara, badan usaha yang beroperasi di kawasan hutan juga bisa bekerjasama dengan KPH setempat dalam bentuk bisnis.
Bahkan dalam UU 41/1999 pasal 50 jelas ditegaskan setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Termasuk merambah kawasan hutan. Hukumannya pidana denda Rp5 miliar.
"Surat Imbauan tersebut telah ditandatangani Gubernur ketika itu Tarmizi A Karim dan sekarang Gubernur Awang Faroek Ishak," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
Foto : M. Norjaya
.
WWW.KALTIMPROV.GO.ID
Post a Comment