Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pengumpulan informasi ini juga meliputi kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan, baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya. Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut.
"KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan," kata Gopprera dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
Dia menjelaskan kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, bukan berarti tidak terjadi kartel harga.
"Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999," jelasnya.
Dia berujar tidak menutupi kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Pihaknya pun akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.
Sebagai informasi, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.
Namun, pengaturan subclass juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar. Aturan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Dalam kebijakan itu, tertulis jelas berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai. Beberapa di antaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.
Post a Comment