Wartabpn- Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858,- per bulan mengalami kenaikan sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dari UMP Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396.
Ketetapan kenaikan upah telah disahkan Pejabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Provinsi Kaltim Tahun 2024 tertanggal 21 November 2023.
Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai tanggal 31 Desember 2024 dan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adanya kenaikan angka UMP Kaltim Tahun 2024, maka Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2024 juga mengalami kenaikan.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengakui UMK Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tentunya, kenaikan ini menyesuaikan dari UMP Provinsi Kaltim.
“Sudah ada kenaikan. Kalau nggak salah sekitar Rp 150 ribu. Yang jelas UMK Balikpapanada kenaikan,” ucapnya saat ditemui di pembukaan silatnas ke 50 Hidayatullah, di Lapangan Aglasra Kampus Induk Hidayatullah Gunung Tembak, Balikpapan Kalimantan Timur, pada hari Kamis (23/11/2023).
Rahmad mengatakan kenaikan sekitar Rp 100-200 ribu masih dianggap nominal kecil, seharusnya kenaikan bisa lebih dari nominal itu. Ibarat kata, perusahaan bersedekah dengan para pekerja, melalui kenaikan UMK itu, sehingga nominal itu masih tergolong kecil. “Kita bisa memberikan sedekah kepada masyarakat, khususnya para pekerja,”ujarnya.
Kenaikan UMK ini sangat dinantikan bagi para pekerja khususnya Kota Balikpapan, apalagi kebutuhan barang di Kota Balikpapan cukup dibilang mahal, sehingga dengan adanya kenaikan ini bisa membantu para pekerja Kota Balikpapan khususnya.
Diketahui bahwa, ada beberapa indikator kenaikan diantaranya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Sedangkan, Alfa telah didiskusikan APINDO bersama masyarakat pekerja. Yang mana hasil kesepakatan dilanjutkan untuk dibahas dengan dewan pengupahan provinsi, sebelum diterbitkan Surat Keputusan dari Gubernur Kaltim.
UMK Balikpapan Tahun 2023 sebesar Rp 3.360.858,- yang sebelumnya UMK Balikpapan Tahun 2022 sebesar Rp 3.201.396.,-.
UMK Tahun 2022 mengalami kenaikan 6,6 persen atau sebesar Rp 205,876,-Sedangkan UMP Tahun 2024 naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP Tahun 2023 Rp 3.201.396
Post a Comment