Wartabpn- DUA tersangka resmi ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan plasma nano bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM (Perumda Tirta Manuntung) pada 2021 lalu.
“Dua tersangka masing-masing berinisial SP dan EG,” terangnya. SP merupakan wakil pihak ketiga, yakni PT Multi Instrumentasi, sementara EG merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen).
Dari audit yang sudah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, proyek pengadaan plasma nano bubble tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp 5,24 miliar dari nilai anggaran Rp 6,8 miliar.
Ada sejumlah temuan pada kasus ini. PT Multi Instrumentasi belum mempunyai hak pemasaran plasma nano bubble. Padahal, aturan pemasaran produk ini seharusnya dilakukan setelah dilakukan audit dan riset, yang kemudian dilakukan pendaftaran paten lalu diberi lisensi dari LIPI atau BRIN untuk pemasaran ataupun komersialisasi plasma nano bubble.
“Tidak melakukan prosedur verifikasi pada tingkatan pengembangan penelitian sesuai ketentuan,” jelasnya. Penyidik Kejari menyangka Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor. (ms/k15)
(Kaltim post)
.
#airminum #airminumsehat #airminumbiru #airminumdalamkemasan #airminumisiulang #airminuman #airminumkemasan #airminumokoce #airminumkesehatan #airminumbersih #airminumalami #airminumbirukuis #airminummilagros #airminumro #airminumcleo
Post a Comment