WartaBpn -Waktu penyaluran
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga.
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT bagi ibu hamil dan balita, juga penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Syarat
Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.
Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
a. Komponen kesehatan
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Batasan bantuan
Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Pendaftaran
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
Data penerima PKH dapat dilihat di laman https:// dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
artikel Kompascom
.
[Baca berita dan informasi menarik lainnya hanya di @wartabpn]
⠀
Follow, like, komentar dan tag teman kalian bosku untuk ikut bersama kami di
@wartabpn
●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●
FOLLOW 👉 @wartabpn
Facebook : Warta Kota Balikpapan
Twitter : @wartabpn1
YT:Wartabpn Official
📣 Aktifkan Pemberitahuan Kiriman
🔁 Free Repost & Share
📢 Tag Temen & Saudaramu dan komentar terbaikmu bosku..!!!
Punya info ??? Jangan lupa kirim dan tag kami yaaa 😊
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
#Balikpapan #Samarinda #Surabaya #Tarakan #Berau #Yogyakarta #Jakarta #Medan #Makassar #Bali #Penajam #TanahGrogot #Bontang #Wartabpn #Kabarbalikpapan #Bandung #Malang #Infotarakan #Banjarmasin #Borneo #Semarang #viral #wartabpn #taukahbosku
🤭
Post a Comment