PSBB Ketat DKI Mulai 14 September, 5 Tempat Ini Wajib Ditutup



Wartabpn - Mulai 14 September, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta secara ketat. Nantinya, saat PSBB berlangsung, ada 5 tempat yang harus ditutup.

Aturan itu juga tertuang dalam Pergub No 88 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

5 tempat yang harus ditutup tersebut yakni:

1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

Dalam Pergub tersebut, juga diatur sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Ada 11 sektor usaha esensial yang diizinkan untuk dibuka dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%.

"Selama 2 pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% seperti kemarin," kata Anies.

11 sektor usaha esensial tersebut adalah:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari

Artikel ini sudah muat di halaman 
INI