Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan terkait mengantisipasi penyebaran Virus Corona, dengan sistem lokal lockdown.


WartaBpn -BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan terkait mengantisipasi penyebaran Virus Corona, dengan sistem lokal lockdown.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat melakukan konferensi pers usai gelar rapat terbatas kesiapsiagaan terkait ancaman virus Covid-19, di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan (16/3/2020).

"Kita telah menyepakati mengenai situasi ini yang disebut dengan lokal lockdown. Pengertian ini seperti semi lockdown," ujar Hadi Mulyadi saat berada di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan (16/3/20).

Pengertian lockdown, kata dia, dalam arti sesungguhnya ialah tidak memperbolehkan atau membatasi akses keluar masuk di suatu wilayah.

Sedangkan sebutan lokal lockdown hanya untuk memperketat pengawasan atau mengurangi seefektif mungkin aktivitas kegiatan di luar rumah atau ruangan. "Kita bukan melockdown sepenuhnya, kita hanya lokal lockdown. Kalau lockdown 100%, bandara pun harus ditutup, dan itu adalah konsekuensinya. Tapi kita ini tidak," katanya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat mengantisipasi meluasnya virus corona, Pemprov Kaltim pun telah mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah hingga akhir Maret 2020.

Dengan demikian, Hadi berujar untuk meniadakan aktivitas pembelajaran termasuk menunda Ujian Nasional.

Menurutnya hal itu telah sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kegiatan belajar mengajar yang diliburkan selama dua pekan.

"Karena memang sudah ada surat edaran dari Kemendikbud mengenai kegiatan belajar mengajar diliburkan, jadi otomatis kegiatan UN juga akan ditunda. Termasuk kegiatan kantor yang tidak terlalu penting bisa dilakukan dirumah," jelasnya.

artikel ini sdh dimuat  https://kaltim.tribunnews.com/2020/03/16/breaking-news-pemprov-kaltim-putuskan-lokal-lockdown-perketat-pengawasan-untuk-batasi-sebaran-corona