Dari informasi tersebut, pemutusan kontrak kerjasama RSKD dan BPJS Kesehatan sampai waktu yang tidak ditentukan. Pemutusan hubungan kontrak berdasar surat Kementerian Kesehatan, dengan alasan, RSKD hingga saat ini belum terakreditasi.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi telah menyurat ke BPJS Kesehatan dan RSKD untuk tidak melakukan pemutusan kontrak, karena RSKD merupakan salah rumah sakit rujukan di Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser.
"Keputusan ini bagi rumah sakit tidak terpengaruh, namun saya lapor ke Walikota. Sudah ada pembicaraan internal dengan BPJS Kesehatan. Mereka berpegang dengan surat Menteri Kesehatan. Kami prinsipnya melayani semua masyarakat. Namun, kalau dirawat jalan harus ada SEP," kata Edy Iskandar, Direktur RSKD kepada Tribun di ruang kerjanya, Jumat (10/5)
Dikemukakan, jika BPJS Kesehatan memblok berarti pihak RSKD mengembalikan ke pasien.
"Selama ini kami melayani. Harus ada win-win solution. Kita ini sama-sama pemerintah, melayani masyarakat. BPJS harus intropeksi kewenangan mereka menyalahkan aturan atau tidak," ujar Edy lagi.
Pasien yang berobat jalan ke poli atau rawat inap tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan lagi selama hubungan kontrak putus.
Adapun pasien dilarikan ke UGD yang ditanggung adalah rawat jalan UGD -nya saja, jika pasien dirawat inap maka biaya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Melainkan harus membayar secara umum atau bayar sendiri.
Edy pun menjelaskan, keputusan tersebut terkesan sepihak dari BPJS Kesehatan. Sejauh ini RSKD masih memberikan layanan jika pasien membawa SEP atau surat jaminan dari BPJS Kesehatan. "Kalau tidak kami kembalikan ke pasien," kata Edy.
Sementara itu, Endang Diarty, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan membenarkan adanya rencana pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan dengan RSU Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan per 11 Mei 2019.
Endang mengatakan, BPJS Kesehatan telah mengajukan addendum terkait masalah ini. "Addendum merupakan ruang lingkup pelayanan sampai pelaksanaan survei akreditas RSKD ini selesai," kata Edang.
Pemutusan kontrak kerjasama BPJS Kesehatan dengan RSKD Balikpapan terkait masalah akreditasi RSKD yang berakhir pada 4 April lalu.
Menurut Endang, saat ini reakreditasinya sedang berproses. Sudah koordinasi dengan rumah sakit untuk tindak lanjut addendum ruang lingkup pelayanan selama masa akreditas.
"Beberapa upaya telah dilakukan terkait penyiapan fasilitas kesehatan rumah sakit lain di Balikpapan. Ada beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Endang menyampaikan, BPJS Kesehatan saat ini menunggu proses re-akreditas dan pelaksanaan re-akreditasi dari RSKD Balikpapan.
Dia pun akan mengupayakan agar tetap memberikan pelayanan dan rumah sakit tidak menyalahi aturan yang ada. "Harapannya ada kebijakkan lain, selain kebijakan yang kita keluarkan," kata Endang.
http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/11/hari-ini-bpjs-mulai-putus-kontrak-dengan-rskd-balikpapan-dan-rs-cahaya-sanggata?page=all
Post a Comment