Wartabpn- Sebanyak 95 pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan dari sisi Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) telah menyetujui lahan mereka dibebaskan.
Tahapan selanjutnya adalah kesepakatan warga ini akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk diterbitkan penetapan lokasi (Penlok).
Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (5/3/2019) mengatakan, dari dua kali pertemuan dengan para pemilik lahan mereka sudah menyampaikan persetujuan agar lahan mereka dibebaskan.
Ia mengatakan, dalam pertemuan terakhir pekan lalu warga setuju dan telah menyerahkan bukti kepemilikan lahan mereka. Ia mengatakan, jumlah pemilik lahan bertambah menjadi 95 orang karena adanya lahan yang sudah dijual kampling.
"Tapi luasannya tetap 12,5 ha, hanya jumlah pemilik saja yang bertambah, " ujarnya.
Mengenai harga, Nicko mengatakan tahapan sosialisasi ini belum membahas mengenai besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan, karena nantinya ada tahapan berikutnya.
Setelah ada kesepakatan mengenai pembebasan lahan lanjutnya, maka tahapan selanjutnya adalah menyerahkan kepada Pemprov Kaltim, untuk ditetapkan penetapan lokasi.
Pasalnya, syarat penetapan lokasi adalah persetujuan mengenai lahan yang akan digunakan untuk jembatan tol ini.
Nicko mengatakan setelah syarat persetujuan pemilik lahan ini telah diserahkan, maka tugas pemerintah daerah sudah selesai dan menjadi kewenangan Pemprov Kaltim untuk menerbitkan izin penlok.
Setelah izi penlok selesai kata Nicko, maka akan dilanjutkan dengan lelang di BPJT untuk menentukan pemenang yang akan mengerjakan pembangunan jembatan yang menghubungkan Penajam-Balikpapan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai target, pembangunan jembatan ini akan dimulai Oktober mendatang dan selesai Oktober 2021 mendatang.
"Mudahan tahapan ini bisa sesuai rencana, " ujarnya.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment