UMK Balikpapan Naik, Ini Nilainya 2,8 Juta


WartaBpn-BALIKPAPAN - Warga Balikpapan patut bersyukur. Sebab, Pemkot Balikpapan telah memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan naik.

Dijelaskan melalui Kepala Disnaker Balikpapa, Tirta Dewi, UMK Balikpapan 2019 naik Rp 210.253,37, atau Rp 2.828.601,66 dari sebelumnya Rp 2.618.348,29. "Naik 8,03 persen," katanya di kantor Pemkot Balikpapan, Senin (5/11).

Kenaikan UMK ini, terang Tirta, sudah dibahas dengan DPRD Balikpapan maupun dengan jajaran Pemkot Balikpapan.

"Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Pak Gubernur (Isran Noor)," terangnya. "Rencananya besok akan diserahkan," sambungnya.

Selain itu, dia mengaku, pihaknya juga sudah membahas kenaikan upah Rp 2,8 juta ini dengan perwakilan pengusaha dan buruh di Balikpapan

Para buruh dan pengusaha, dalam hal ini Apindo, kata perempuan berhijab itu tidak mempersalahkan kenaikan ini.

Pasalnya, kenaikan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni, Peraturan Pemerintah 78/2015, tentang pengupahan. "Semua enjoy," ujarnya.

UMK yang baru ini, dia menuturkan, akan mulai berlaku jika sudah disetujui oleh Gubernur Kaltim. "Tanggal 21 November (2018) nanti penetapannya," ujarnya.

Jika sudah ditetapkan nanti, tegas Tirta, wajib hukumnya bagi perusahaan di Kota Minyak untuk menaikan gaji karyawannya sesuai UMK yang baru tersebut. "Bagi perusahaan yang tidak menerapkan bisa dikenakan sanksi," tutupnya.