WartaBpn-BALIKPAPAN - Pergantian pucuk pimpinan Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim, tak memengaruhi penanganan proses hukum kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan.Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Salah seorang tersangka, AW mantan anggota DPRD Balikpapan masih menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara 1 orang tersangka, RD masih buron.
Kemudian ada beberapa nama lagi yang statusnya mau dinaikkan penyidik, dari saksi menjadi tersangka dalam waktu dekat. Untuk diketahui, saat ini Ditreskrimsus Polda Kaltim tak lagi dipimpin Kombes Pol Yustan Alpiani, sejak Selasa (6/11/2018).
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Budi Suryanto diberi mandat institusi untuk memimpin Ditreskrimsus Polda Kaltim.
"Dalam kaitannya dengan penyidikan, itu kan tidak tergantung pada jabatan. Itu prosesnya sudah ada, di KUHAP ada, ya prosesnya itu tetap berjalan. Intinya, proses penyidikan RPU terus berjalan," katanya.
Ade menyebut pergantian jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal lumrah. Katanya, berkaitan dengan kasus RPU, dipastikan terus bergulir di tangan Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim, meski dipimpin pejabat baru.
"Tentunya perkembangan kasus RPU akan dilaporkan ke pimpinan Direktorat Reksrimsus yang baru," katanya. Sementara disinggung apakah kemungkinan ada tersangka lain dalam proses penyidikan yang terus berjalan saat ini, Ade Yaya belum mau berbicara terlalu jauh.
"Kalau berbicara kemungkinan, itu tergantung penyidikan. Dan kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja," tuturnya.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment