WartaBpn-Sidang dugaan korupsi rumah potong unggas (RPU) km 13 Balikapapan kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (27/11/2018).
Dalam perkara yang diduga merugikan keungan negara sebesar Rp 11 miliar ini, 10 dari 32 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele didampingi hakim anggota Ukar Pryambodo dan Burhanuddin. Ke-enam terdakwa, Rpm, Noor, M.Yos, Cha, Sl dan Amb dipanggil bersamaan, duduk di kursi pesakitan. Di kursi JPU, Enang Sutardi, Mellva Nurelly, Agus dan Amie T Noor, sudah siap dengan tumpukan berkas hasil pemeriksa saksi dan terdakwa.
Di hadapan mereka berjejer penasehat hukum ke-enam terdakwa, gabungan dari pengacara pribadi dan LBH Korpri Balikpapan. Di antaranya, Isman, Taufik Cholid, Neni Ariyanti, Isman, Sugeng dan Dienta.
Sidang dibuka pukul 11.30 Wita. Ketua Majelis Hakim meminta ke-enam terdakwa maju. Sejurus itu, ke-10 saksi dipersilahkan duduk di depan majelis hakim setelah sebelumnya di data identitasnya satu per satu.
Ke-10 orang itu berasal dari Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) serta Kabag Pemerintahan Pemkot Balikpapan.
Mereka yakni M.Yusuf, Agus Budi Prasetyo, Danu Wiyoto, Dodi Wiyato, Intan A Ranti, Adi Wibowo, Risma, Heri, Tatang Priyatna, dahulu berdinas di BPKAD, dan Suryanto, mantan kepala Bappeda yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.
Hakim Joni mempertanyakan, pada JPU dan penasehat hukum, bagaiamana skema pemeriksaan saksi.
"Menurut kami semua saksi dari perkara sejenis, sehingga kalau berkenan, majelis hakim diperiksa semua bersamaan," ujar JPU Enang Sutardi pada hakim.
"Tapi ada yang tidak dari perkara sejenis, kalau dari sisi saksi maksud kami perbuatan daripada terdakwa berbeda, ada yang perencaan ada yang pelaksana, jadi kami minta satu-satu diperiksa," kata Penasehat hukum, Sugeng.
Majelis hakim akhirnya memutuskan Pemeriksaan satu persatu saksi. Selanjutnya, dipimpin hakim anggota Burhanuddin, ke-10 saksi diminta berdiri bersumpah di bawah kita suci Al Qur'an.
"Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada sebenernya," ucap sumpah 10 saksi bersamaan menirukan hakim.
Karena ruang sidang di rasa kurang representatif menampung ke-16 saksi dan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang di skors hingga pukul 13.00 Wita dan dipindah ke ruang sidang utama di Prof Dr H. Hatta Ali.
"Sidang di skors sampai jam 13.00 Wita," kata Hakim Joni sambil mengetuk palu sidang.Nampak, sejumlah tersangka bersalaman dan berpelukan dengan kerabat yang setia mendampingi di setiap persidangan.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment