Walikota Balikpapan Rizal Effendi Disebut Ikut Suap Pejabat Kemenkeu Rp 1,3 M, Ini Kata Pengacaranya


WartaBpn-BALIKPAPAN - Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018) menyebutkan salah satu diantara 7 kepala daerah yang disebut memberikan suap adalah Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Dalam surat dakwaan tersebut, suap tersebut terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Dalam kasus ini, Balikpapan kebagian anggaran DID. Termasuk salah satunya adalah Walikota (penulisan yang benar adalah Wali Kota).

Belum ada pembuktian yang kuat.Terlebih, lanjut Rais, pernyataan dan keterangan yang disampaikan dalam dakwaan KPK sudah dibantah dan diklarifikasi kliennya. Saat Rizal memenuhi panggilan KPK di Jakarta beberapa waktu lalu. Di mana ia diperiksa sebagai saksi pada kasus gratifikasi pejabat Kemenkeu yang ditangani KPK.

Dari informasi yang dihimpun, terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa didakwa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Dalam dakwaan Jaksa, gratifikasi tersebut tak lepas dari persetujuan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, melalui Sekretaris Daerah kota Balikpapan.

"Bahwa beliau tidak pernah menyuruh atau mengatakan seperti itu," katanya, menimpali kutipan yang dicantumkan Jaksa KPK dalam dakwaannya yang menyebut kliennya pernah berkata, "Ya, sudah laksanakan saja apa yang disampaikan Sekda"

Untuk diketahui, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura. Nah, Rizal diminta KPK memberikan keterangan sehubungan kota Balikpapan menerima DID (Dana Insentif Daerah) dari Kementrian Keuangan RI. Pemkot Balikpapan menerima DID sebesar Rp 26 miliar.

Dana tersebut diberikan Kementrian Keuangan. Pengajuan dana DID dapat dimohonkan pemerintah daerah yang mendapat WTP dengan besaran mulai dari Rp 5 sampai Rp 75 miliar.

kaltim.tribunnews.com