WartaBpn- BALIKPAPAN - Narkotika jenis sabu seberat 1,062 kilogram gagal edar di Ibu Kota Kaltim. Usai anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap kurir sabu, David Ardiansyah (30).
Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit AKBP Karyoto mengatakan, David diamankan di depan salah satu mini market di Jalan DI Panjaitan, Sei Pinang Samarinda Utara.
"Sabu tersebut dibungkus lakban hitam, disembunyikan di tas yang ia (tersangka) bawa," kata Shaury. Diketahui narkotika golongan I dibawa David dari Tarakan, Kalimantan Utara. Petugas yang mendapar informasi dari masyarakat, memantau pergerakan barang haram tersebut.
"Sabu ini diduga berasal dari Tawau, Malaysia," bebernya.
Sebelum diciduk, tampak David mondar-mandir di TKP. Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim semakin yakin. Lantaran gelagat David yang mencurigakan. Seperti sedang menunggu seseorang.
Saat dibekuk, David sempat mengelak tudingan petugas. Namun, saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 bongkahan besar sabu dalam plastik yang dililit lakban hitam dari dalam tas miliknya.
"Ia pun tak berkutik saat kita temukan sabu dalam tasnya. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Diminta oleh bandar di Tarakan mengirim paket itu ke Samarinda," paparnya. Saat ini David beserta barang bukti diamankan di rutan Mapolda Kaltim. Ia dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment