Ini Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan terhadap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RPU Balikpapan


WartaBpn-BALIKPAPAN - Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menegaskan pencekalan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, tak lain untuk memudahkan proses penyidikan.Lantaran berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi RPU Balikpapan dinyatakan P19.

Artinya penyidik diminta Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk melengkapi berkas penyidikan. "Pencekalan sudah. Semua yang nanti jadi tersangka pasti dicekal," ujarnya, Kamis (13/9/2018). Untuk diketahui Polda Kaltim mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RPU senilai Rp 12,5 miliar tahun anggaran 2015 ini.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

Sebanyak 8 tersangka telah ditetapkan penyidik, salah satunya, AW, mantan anggota DPRD Balikpapan. Sebelumnya tujuh orang ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka tersangka dari cluster pemerintah kota dan masyarakat, YS, NLW, RPM, AK, SL, RSD dan CC.

"Kooperatif semua. Ketika ada pemanggilan datang baik-baik," kata Yustan, saat ditanya proses pemeriksaan yang berlangsung selama ini.

Saat disinggung, mengapa tak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Pihaknya mempunyai pertimbangan sendiri. Mengingat masa penahanan seorang tersangka dalam KUHP diatur selama 60 hari.

Penyidik tak mau gegabah dan ambil resiko melakukan penahanan, selama tersangka bersikap kooperatif kepada penyidik. Apalagi berkas dari 5 tersangka yang dikirim ke JPU dinyatakan P19. Masih ada hal-hal yang mestu dilengkapi penyidik, sebelum perkara ini dibawa ke meja persidangan.

"Ini butuh waktu. Kita nahan orang itu terbatas 60 hari. Sudah habis (masa penahanan) nanti belum P21. Kami tak mau ambil resiko," tuturnya.

kaltim.tribunnews.com