BKN Ungkap Ribuan ASN Jadi Terpidana Korupsi, Terntara 60 ASN dari Kaltim


WartaBpn-JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 2.357 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang menjadi terpidana korupsi dan sudah ada putusan tetap (inkracht). Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan ASN yang terbukti korupsi dan sudah putusan tetap untuk diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada penambahan jumlah yang signifikan atas ASN tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilakukan yang bersangkutan telah merugikan negara," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis (13/9).

Ridwan menjelaskan, pemecatan bagi ribuan PNS itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama dengan KPK, beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu harus dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

Data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 ASN korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, ASN korup yang belum dipecat juga ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.

Berdasarkan data yang diterima Tribun dari BKN, rekapitulasi data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara, yakni 298 orang. Sementara yang paling sedikit Provinsi DI Yogyakarta dan Sulaweesi Barat, masing-masing hanya tiga orang.

Untuk wilayah Kalimantan, Provinsi Kaltim paling banyak, yakni sebanyak 60 orang (12 ASN provinsi, 48 ASN kab/kota). Disusul Kalteng sebanyak 55 orang (5 provinsi, 50 kab/kota), Kalbar 47 orang (4 provinsi, 43 kab/kota), Kalsel 44 orang (10 provinsi, 34 kab/kota), dan paling sedikit Kaltara 10 orang (10 kab/kota).

Sementara itu, untuk instansi pemerintahan pusat, PNS yang terbanyak terlibat tindak pidana korupsi ada di Kementerian Perhubungan dengan total 16 orang. Paling sedikit ada di Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, Badan Narkotika Nasional (BNN), BPKP dan BPS.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan persoalan ASN/PNS) terpidana korupsi, tetapi masih menerima gaji karena masih berstatus pegawai akan selesai pada akhir tahun ini. Mereka akan diberhentikan dan tidak lagi mendapatkan gaji.

"Paling lambat Desember sudah selesai," kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/9). Tjahjo menyatakan Kemendagri sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu.

Selain itu, Tjahjo akan membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan seluruh sekretaris daerah (Sekda) di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melacak data ASN tersebut. "Supaya mereka tahu di daerahnya ada sekian orang, siapa namanya, jabatannya apa," kata Tjahjo.

kaltim.trinbunnews.com