Wartabpn-BALIKPAPAN - AR (38) tak menyangka warungnya bukan didatangi pembeli tapi polisi. Warga Baru Ilir ini ditangkap petugas Resnarkoba Polres Balikpapan Lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Balikpapan Barat.
Dari tangannya petugas menyita 2 paket sabu seberat 2,12 gram. Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKPBP Wiwin Fitra melalui Kasatr Resnarkoba AKP Bambang Hardianto, Selasa (28/8/2018).
Pengungkapan bermula saat polisi dapat informasi masyarakat. Di salah satu warung di Jalan Letjend Suprapto RT06 Baru Ilir diduga jadi tempat transaksi sabu.
Awalnya AR mengelak tudingan petugas. Penggeledahan tempat tinggal AR pun tak terelakkan. Tak memerlukan waktu lama, 2 paket sabu ditemukan polisi. Sabu tersebut disembunyikan di kotak tisu yang berada di kamar tersangka.
Sabu tersebut ditunjukkan petugas ke wajah AR. Ia pun akhirnya tunduk tak berkutik. Pasrah. Dibawa petugas ke Mapolres Balikpapan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sabu dalam kemasan plastik bening dalam bungkus kertas tisu di atas meja dalam kamar. Masih kami kembangkan jaringan," kata Bambang.
AR dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment