Jaringan Advokat Lingkungan Sampaikan 5 Tuntutan Terkait Tumpahan Minyak di Perairan Balikpapan

BALIKPAPAN - Perairan laut Teluk Balikpapan beberapa kali terkena cemaran zat cairan minyak kondisi ini memberikan dampak buruk terhadap kelestarian dan ekosistem habitat perairan laut Teluk Balikpapan.  


Karena itu, Jaringan Advokat Lingkungan (JAL) Balikpapan menyatakan sikap tegas kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan lima tuntutan.

Melalui Direktur JAL, Fathul Huda Wiyashadi, menjelaskan, belakangan hari ini di perairan Teluk Balikpapan sering dicemari zat cairan minyak, terkhusus di area Pantai Melawai.

Dan lagi, terutama saat peristiwa 31 Maret 2018 lalu ada tumpahan minyak yang paling parah merembet meluas di perairan Teluk Balikpapan akibat patahnya pipa Pertamina Refinery Unit V.

"Banyak dampak akibat bencana ini," ujarnya kepada Tribunkaltim.co melalui press rilis yang dikirimkan pada Rabu (1/8/2018) pagi.

Dia jelaskan, tumpahan minyak ini telah mengakibatkan tercemarnya area terdampak mencapai 7 ribu hektar dengan panjang pantai terdampak di sisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai 60 kilometer. 

Berdasarkan hasil analisis citra satelit oleh LAPAN tanggal perekaman 1 april 2018 dengan menggunakan data lansat 8 dan Radar Sentinel 1A estimasi total luasan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan seluas 12.987, 2 hektar.

Menurut Fathul, tumpahan minyak di Teluk Balikpapan selain mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga telah menghilangkan hak masyarakat atas pekerjaan.

"Hidup yang sehat menjadi terganggu bahkan tidak lagi mendapatkan hak konstitusionalnya di Teluk Balikpapan," ujarnya.

Padahal, tambah dia, dicantumkan dengan jelas dalam UUD 1945 di pasal 28 A yang sebutkan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Belum lagi di Pasal 28 H menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Untuk itu tegas dia, "Kami atas nama masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan akan melakukan langkah hukum," ujarnya.

Tujuannya guna menuntut kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Panajam Pasir Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk secara bersama-sama dan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

Tuntutan JAL Balikpapan adalah, pertama, meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, saat penyusunan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur, diwajibkan melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan dalam proses penyusunannya.

Ketiga, meminta kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Panajam Pasir Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  untuk membentuk peraturan baku mengenai sistem peringatan dini berkaitan dengan bencana lingkuhan hidup.

Keempat, mesti mengumumkan Surat Keputusan Sanksi Administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pertamina Refinery Unit V terkait pencemaran minyak yang dilakukan oleh pertamina.

Kelima, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Sanksi Administratif oleh Pertamina Refinery Unit V dan mengumumkankan hasil pengawasan KLHK kepada Publik setiap 15 hari sekali, dan melampirkan hasil pengawasan melalui media massa atau internet kepada publik.

http://kaltim.tribunnews.com