BALIKPAPAN – Mengantisipasi lonjakan penduduk di Kota Balikpapan seiring dengan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur
Pemerintah Kota Balikpapan bakal kembali memberlakukan syarat jaminan domisili bagi pendatang yang masuk ke Kota Beriman. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan syarat jaminan domisili bagi pendatang yang masuk ke Balikpapan sejatinya sudah diberlakukan saat Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid memimpin beberapa waktu lalu. Artinya, ketika ingin masuk ke kota Balikpapan harus memiliki jaminan baik dari dalam perusahaan ataupun domisili.
"Kalau tidak ada jaminan bisa dikembalikan ke daerahnya,” kata Rahmad usai menghadiri upacara peringatan hari otonomi di halaman Balai Kota Balikpapan, Kamis (25/4/2024).
Seperti diketahui, diperkirakan jumlah penduduk di Kota Balikpapan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan rencana pemindahan IKN ke Benua Etam.
Hal tersebut sesuai dengan rencana pemerintah pusat, ibu kota negara yang baru akan beroperasi secara efektif pada Agustus 2024 ini. Balikpapan sebagai pintu gerbang dari IKN maka harus mempersiapkan diantaranya menyangkut upaya untuk menghadapi ledakan penduduk. Hal ini tentunya juga sudah beberapa kali dikomunikasikan ke pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat.
Satu diantaranya adalah dengan meminta dilakukan peningkatan kondisi jalan yang ada untuk dilebarkan, karena untuk jalan dari pemerintah kota sudah melakukan perbaikan, sedangkan sebagian besar jalan yang ada di kota Balikpapan ini berada di bawah naungan dari Pemerintah Provinsi dan. " Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya lonjakan penduduk," tutup Rahmad
Post a Comment