Informasi Berapa?? UMP Terbaru Kaltim Tahun 2023




Wartabpn - Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04. Upah ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023


Hal itu ditetapkan dalam Pengumuman Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 561 / 11854 / 2187-IV / B.Kesra Tentang: Penetapan Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Yang ditetapkan berlaku per 1 Januari 2023.