BALIKPAPAN - Kondisi Kota Balikpapan saat ini ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan infografik Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut dibenarkan Walikota Balikpapan, Rahmad Masud saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di kota minyak, julukan Kota Balikpapan.
"Dari Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur, kita sudah ditetapkan zona merah,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan memang terus mengalami pertambahan dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, pada 1 Februari 2022 kemarin, telah terjadi penambahan sebanyak 40 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumlah tersebut mengalami penambahan hampir dua kali lipat dibandingkan hari sebelumnya, 31 Januari 2022, yang tercatat adanya penambahan sebanyak 23 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk mencegah penularan covid-19 semakin meluas, pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan di masyarakat.
“Melalui rapat Forkompida tadi tentunya kita akan mengelaurkan beberapa surat edaran dan pemberlakukan terhadap kegiatan di masyarakat,” tegasnya.
Termasuk lanjutnya, ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Semua kebijakan pembatasan akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Meski demikian, sesuai Inmendagri 7 tahun 2022, PPKM Kota Balikpapan masih level 1. Bahkan turun dibanding sebelumnya yang sempat berada di level 2.
Post a Comment