Taman Bekapai Kembali Dipasang Plang



BALIKPAPAN-Sejumlah warga yang mengaku cucu almarhum Hamzah bin  H Saidi mengancam menduduki Taman Bekapai, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Pasalnya, mereka menganggap berhak mendapat bagian dari pembayaran sisa lahan Taman Bekapai oleh Pemkot Balikpapan kurang lebih Rp2,6 miliar kepada Sukriansyah Abdul Syukur selaku ahli waris almarhum Hamzah bin  H Saidi. Mereka juga memasang plang bertuliskan siap dijual.

“Kami juga berhak menerima bagian dari pembayaran lahan ini, karena kami juga adalah cucu almarhum Hamzah bin  H Saidi selaku ahli waris lahan Taman Bekapai,” ujar Hj Tasriyah, kepada Balikpapan Pos, di kawasan Taman Bekapai, Minggu (19/12) sore.

Menurut, Tasriyah seharusnya sebelum dilakukan pembayaran sejumlah cucu almarhum Hamzah bin  H Saidi selaku ahli waris lahan Taman Bekapai harus dilibatkan seperti Sulaeman, Kadriansyah, Hj Tasriyah, Yusriah, Masriah, Asriah dan Rusniah.

“Dulu sebelum jadi Wali Kota Pak Rahmad Mas’ud pernah janjikan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Tapi mungkin beliau sudah lupa karena sibuk. Ya mudah-mudahan ada solusi agar kami bisa mendapatkan hak dari pembayaran lahan Taman Bekapai karena kami juga adalah cucu ahli waris almarhum Hamzah bin  H Saidi,” terangnya.

Sebelumnya pihak pengacara Taman Bekapai yakni Baharuddin Machmud ngotot minta agar tanah Taman Bekapai dieksekusi. Beberapa kali Baharuddin mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dilakukan eksekusi. Kalau memang tidak dieksekusi, Pemkot diminta memberi ganti rugi sebesar Rp 10 juta per meter pesegi.

“Pemkot harus menjadi contoh supaya taat hukum. Kalau Pemkot saja tak taat hukum, apa jadinya masyarakat  ini dalam tataran penegakan hukum,” kata Baharuddin Machmud, mantan anggota DPRD Balikpapan  beberapa waktu lalu.

Pemkot Balikpapan kala itu berdalih, Taman Bekapai  tidak bisa dilakukan eksekusi karena batas-batas tanah tidak jelas. Belakangan Pemkot berlindung di balik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara .

Selanjutnya Baharuddin menegaskan, Pemkot tidak bisa menyembunyikan fakta dan kebenaran bahwa Pemkot telah kalah telak dalam sengketa tanah Taman Bekapai.

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Tatang Sudirja mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Selasa 19 Januari 2021 lalu, bahwa Pemkot Balikpapan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Taman Bekapai.

"Sebenarnya ini hanya lanjutan pembayaran saja. Sebelumnya sudah empat termin dibayarkan. Untuk sisa pembayaran anggaran Rp 2,6 miliar," ujar Tatang.

Menurutnya, pembayaran akhir sisa ganti rugi baru bisa dilakukan jika pihak kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Rasyid menyelesaikan hasil pengukuran.

Sekadar diketahui sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Pemkot Balikpapan wajib membayar ganti rugi lahan Taman Bekapai sebesar Rp 15 miliar kepada ahli waris.

Taman Bekapai sendiri merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang banyak dikunjungi masyarakat Balikpapan. (ono/vie)



Artikel ini sudah dimuat dihalaman https://www.balpos.com/taman-bekapai-kembali-dipasang-plang