WartaBpn - BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna membahas revisi Perda Ketertiban Umum (Tibum).
Perubahan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 itu, direncanakan bakal segera disahkan.
Adapun agenda paripurna kali ini mendengarkan pandangan fraksi atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
"Jadi tinggal satu tahap lagi yakni jawaban Walikota terkait pandangan fraksi baru kita kesepakatan," ujar anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, Jumat (18/2/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut sejumlah poin krusial terkait pasal tambahan telah disepakati oleh legislatif.
Sebagaimana diketahui, revisi Perda Tibum akan memuat cantolan penyelenggaraan ketertiban bencana.
Dalam pasal tersebut akan ada tiga kategori bencana, yakni bencana alam, non alam, dan bencana sosial.
"Termasuk pandemi Covid-19 akan masuk kategori bencana non alam," katanya.
Dalam pasal tersebut akan ada tiga kategori bencana, yakni bencana alam, non alam, dan bencana sosial.
"Termasuk pandemi Covid-19 akan masuk kategori bencana non alam," katanya.
Selain itu, semua undang-undang yang berkaitan dengan karantina akan dimasukkan ke dalam beleid tersebut.
Di antaranya terkait penatalaksanaan pembatasan di tingkat masyarakat, termasuk besaran denda yang disepakati.
Sebagai informasi, besaran jumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan diubah dalam aturan Perda Tibum.
Besaran paling tinggi bagi kafe menengah ke atas akan dikenakan denda Rp1 juta. Jika tidak menggunakan masker denda Rp 100 ribu.
Memang, angka denda tersebut sama seperti dengan perwali, namun ada angka yang ditambahkan oleh DPRD Kota Balikpapan.
Syukri mencontohkan pada kategori perkantoran, di Perwali pelanggar prokes hanya di denda Rp 100 ribu.
Namun, pada Perda Tibum nanti, bagi perkantoran yang melanggar akan diberikan denda senilai Rp 1 juta.
“Termasuk bagi UMKM ke bawah dendanya Rp 300 ribu, kalau kafe besar berubah ke Rp 750 ribu,” pungkasnya.
https://kaltim.tribunnews.com/2021/02/19/perda-covid-19-balikpapan-segera-disahkan-langgar-prokes-denda-perkantoran-naik-rp-1-juta?page=all
Post a Comment