Isi Surat Edaran Pemkot Balikpapan Terkait Kalster Perusahaan



Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Balikpapan 440/0332/Dinkes tanggal 3 Juli 2020 tentang Pengendalian Covid-19 ĐI Lingkungan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta di Kota Balikpapan Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Wall Kota Balikpapan Nomor 440/0439/Pem tanggal 3 Agustus 2020 tentang Pengaturan Kegiatan Karyawan DI Tempat Kerja Perusahaan BUMN/BUMD/SWASTA Dalam Rangka Kewaspadaan dan Antisipasi Masa Penyebaran Cepat dan Meluas Wabah COVID-19 di Wilayah Kota Balikpapan, serta memperhatikan perkermbangan peningkatan angka positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir dari sebelumnya rata-rata 15 orang menjadi lebih dari 50 orang per hari, yang didominasi oleh klaster perusahaan dan diikuti dengan peningkatan angka kurva rasio penularan (Ro) dar sebelumnya 0,64 menjadi 1,26, maka untuk mencegah dan mengendalikan laju dan meluasnya penularan COVID-19 di Kota Balikpapan, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 

1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh- sungguh arahan protokol kesehatan sebagalmana ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut diatas, memaksimalkan sistem kerja WFH selarma masa pandemi Covid-19 dan bertanggung terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor; 

2. Bahwa terhadap karyawan yang telah kembali dari perjalanan Luar Daerah (baik Cuti, Izin maupun Dinas), agar melaksanakan: a. WFH selama 3 hari, dilanjutkan pemeriksaan Rapid Test Antigen, jika hasil negatif dapat mulal bekerja kemball dihari ke-4, jika hasil positif dilanjutkan swab test PCR dan isolasi mandiri di fasilitasi perusahaan. b. Khusus karyawan yang karena tugasnya tidak dapat melaksanakan WFH, agar perusahaan menyiapkan area khusus dan tanda identitas khusus guna pengenalan oleh karyawan lain, sejak kedatangan/ masuk kerja, selanjutnya pada hari ke-3 dilaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen, Jika hasil negatif dapat mulal bekerja kembali dihari ke-4, jika hasil positif dilanjutkan swab test PCR dan isolasi mandiri di fasilitasi perusahaan.

3. Melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan tembusan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan terkait penanganan pencegahan dan pengendalian melalul Satuan Tugas Perusahaan yang telah dibentuk; 

4. Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kota Balikpapan khususnya klaster keluarga, diminta perusahaan tetap memantau karyawan yang sedang off dan karantina agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta melakukan skrining kembali saat masuk bekerja; 

5. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah, setiap perusahaan harus menyediakan fasilitas isolasi mandiri yang layak bagi karyawannya dan dilakukan pemantauan oleh Satuan Tugas perusahaan setiap hari, hasil pemantauan disampaikan kepada Puskesmas terdekat di willayah dan koordinator K3 Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

Source Pemkot Balikpapan