Wartabpn - Pemerintah Malaysia telah melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya demi mencegah penularan virus Corona. Sebelumnya, sudah ada empat negara lain yang melarang WNI masuk.
--
Sebagaimana diketahui pemerintah Malaysia telah mengumumkan bahwa para pemegang visa jangka panjang (Permanent Resident/PR) yang merupakan warga Indonesia dilarang masuk negara itu. Selain itu, pemegang visa PR dari negara India dan Filipina juga akan dilarang masuk Malaysia mulai 7 September.
--
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (1/9), dalam jumpa pers pada Selasa (1/9), Menteri Senior urusan Keamanan Ismail Sabri Yaakob mengatakan keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus COVID-19 di tiga negara tersebut.
--
Pembatasan berlaku untuk Penduduk Permanen (PR), pemegang tiket Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara dari masing-masing negara.
--
Selain Malaysia ada empat negara lain yang juga melarang WNI masuk wilayahnya. Berikut ini daftarnya:
--
1. Arab Saudi
Arab Saudi sudah melarang warga dari sejumlah negara termasuk Indonesia masuk ke wilayahnya sejak Maret 2020. Larangan tersebut untuk menyikapi virus Corona yang terus mewabah di seluruh dunia.
--
2. Jepang
Pemerintah Jepang pun sudah mengeluarkan kebijakan terkait perlintasan orang menuju wilayah Jepang untuk mencegah penyebaran virus Corona di negaranya sejak April 2020. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua negara, termasuk Indonesia.
--
3. Australia
Australia juga telah melarang warga dari sejumlah negara, termasuk Indonesia untuk masuk wilayahnya sejak Maret 2020. Hal ini juga untuk mencegah penularan Corona.
--
4. Brunei Darussalam
Terhitung sejak 24 Maret 2020 lalu, semua warga negara asing--termasuk Indonesia--tidak diizinkan masuk atau transit di Brunei Darussalam lewat darat, laut dan udara.
--
Source https://news.detik.com/
Post a Comment