Kenaikan iuran premi bagi segmen PBI nantinya akan mengacu pada hasil audit tahap ketiga atau keseluruhan yang dilakukan oleh BPKP.
Sri Mulyani bilang, iuran premi segmen PBI akan lebih tinggi dari yang sekarang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp 23.000 dari seharusnya Rp 36.000 setiap bulan.
Sedangkan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dari seharusnya Rp 63.000, dan peserta kelas III sebesar Rp 25.500 dari semestinya Rp 53.000. Sedangkan untuk pekerja penerima upah (PPU) 5% dari apabila pendapatannya sesuai ketentuan di atas Rp 8 juta "Dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi. Tapi belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," tegas dia.
Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa jumlah peserta PBI pun akan ditingkatkan menjadi di atas 100 juta orang seiring dengan kenaikan iuran premi. "Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," ungkap dia.
Detik.com
●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●
FOLLOW 👉 @wartabpn
Facebook : Warta Kota Balikpapan
Twitter : @wartabpn1
YT:wartabpn
Blog :https://wartabpn.blogspot.com
📣 Aktifkan Pemberitahuan Kiriman
🔁 Free Repost & Share
📢 Tag Temen & Saudaramu dan komentar terbaikmu bosku..!!!
Punya info ??? Jangan lupa kirim dan tag kami yaaa 😊
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
#Balikpapan #Samarinda #Surabaya #Tarakan #Berau #Yogyakarta #Jakarta #Medan #Makassar #Bali #Penajam #TanahGrogot #Bontang #Wartabpn #Kabarbalikpapan #Bandung #Malang #Infotarakan #Banjarmasin #Borneo #bpjs
Post a Comment