Tarif Ojek Online di Kalimantan Ditetapkan, Batas Terendah Rp 2.100, Ini Tanggapan Ojol Balikpapan

WartaBpnBALIKPAPAN - Tarif ojek online atau ojol telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam penerapan tarif tersebut diatur dengan menetapkan batas atas dan batas bawah. Tarif tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019 dengan berdasarkan tiga zona. Diketahui, tarif batas bawah paling rendah yakni Rp.1.850,- per kilometer dan tarif batas atas paking tinggi yakni Rp. 2.600,- per kilometer.

Berdasarkan zona, Kalimantan berada di zona III bersama Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku serta Papua dan mendapatkan tarif batas bawah paling rendah sebesar Rp. 2.100,- per Kilometer. Sementara tarif batas atas paling tinggi sebesar Rp. 2.600,-.

Menanggapi tarif tersebut, salah seorang pengemudi Gojek di Kota Balikpapan, Saswito mengatakan, dirinya mengaku tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut masih dinilai rendah dari yang diharapkan. Namun, dia tetap mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah.

"Sebenarnya masih rendah sih, tapi itu sudah jadi keputusan pemerintah. Kita ikuti saja," ujarnya.


Sementara itu, Ruslan, pengendara ojol dari Grab Balikpapan menuturkan, ia mengaku belum mengetahui tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut sidah termasuk potongan aplikasi 20 persen atau belum. Dirinya berharap harga tersebut sudah bersih atau diluar potongan aplikator.


"Saya belum tau mas itu sudah dipotong sama aplikasinya atau gak. Tapi kalau belum termasuk potongan, masih rendah itu mas tarifnya," ungkapnya.


Sementara itu, salah seorang konsumen ojol di Balikpapan, Yamin Ishak menuturkan, tarif yang telah ditetapkan pemerintah tersebut pasti sudah dipertimbangkan. Dari harga terendah sekitar Rp. 2.100,- dan harga tertinggi sekitar Rp. 2.600,- itu menurutnya sudah diambil jalan tengahnya.


"Harga itu mungkin sudah diambil jalan tengahnya. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. Kalau terlalu tinggi, kasian konsumennya," pungkasnya.


Sekedar informasi, Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp. 1.850 per kilometer, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp. 2.600 per kilometer.


Berdasarkan tarif batas bawah terendah di zona I yakni Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek sebesar Rp. 1.850 per kilometer. Sedangkan batas bawah tarif zona II yakni Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp. 2.000 per kiloemeter dan zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan sebesar Rp2.100 per kilometer.


Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona I sebesar Rp. 2.300,-, zona II sebesar Rp. 2.500,- dan zona III sebesar Rp. 2.600,-.


kaltim.tribunnews.com