Baru-baru ini seorang pengedar di kawasan Balikpapan Utara kembali tertangkap. Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Hardianto, mengungkapkan, pria berinisial ZD (46) diciduk anggota Satresnarkoba Polres Balikpapan di salah satu gudang di kawasan Batu Ampar Balikpapan Utara.
Pengungkapan bermula saat polisi dapat informasi masyarakat, bila di salah satu gudang di Jalan AW Syahranie itu acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat disambangi polisi, benar saja, didapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Saat melihat polisi ia langsung hendak melarikan diri.
Namun petugas gerak cepat mengunci ZD. Saat digeledah badan tak ditemukan narkoba. ZD sempat menghela nafas panjang. Ia merasa aman.
Kendati demikian berkat ketelitian petugas, anggota opsnal Satresnarkoba menemukan 1 paket sabu dalam plastik bening di dekat jendela tak jauh dari tempat penggeledahan tersangka.
Tersangka pun akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Dari pengakuannya, ia mengambil sabu tersebut di daerah Gunung Bugis seharga Rp 300 ribu, dari seseorang yang tidak dikenal.
"Tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polres Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (27/3/2019).
Atas perbuatan tersangka yang telah tertangkap tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
ZD (46) dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment