Simpan 11 Paket Sabu di Toples Plastik, IRT di Balikpapan Ditangkap Polisi


WartaBpn-BALIKPAPAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap polisi. Juwita (41) harus rela tidur di sel Polsek Balikpapan Timur. Lantaran tersandung kasus narkoba. Belasan poket narkoba jenis sabu diamankan dari tangan tersangka.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Di salah satu rumah Jalan Mulawarman Gang Sepakat, Manggar Balikpapan Timur sering terjadi transaksi narkotika. Saat disanggong opsnal Polsek, rumah tersangka digeledah. Awalnya Juwita mengelak tudingan petugas. Namun ia tak berkutik saat petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang ditaruh di toples plastik.

"Disimpan di bawah meja dalam kamar. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek," kata Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody Susantyoko, Minggu (13/1/2019) sore.

Untuk diketahui berat barang haram tersebut 3,42 gram. Dibagi menjadi 11 paket kecil sabu. Selain itu, alat komunikasi dan tempat penyimpan narkoba juga diamankan.

"Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2019, ancaman pidana di atas 5 tahun," ungkapnya. Sebelumnya, pengedar narkotika jenis sabu di Balikpapan Timur disel polisi. Namanya Arifin (28). Ia diciduk aparat di Jalan Mulawarman, Manggar tepatnya depan Asrama Haji.

Pengungkapan bermula saat polisi sektor Balikpapan Timur dapat informasi dari masyarakat. Di kawasan Embarkasi Haji Balikpapan marak dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tim opsnal Polsek Balikpapan Timur melakukan pengintaian di lokasi. Di sana mereka melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Adalah Arifin warga Manggar yang diduga pengedar narkoba.

Petugas langsung mengunci Arifin. Kemudian melakukan penggeledahan badan. Walhasil, mereka menemukan 1 paket sabu dari tangan tersangka.

"Berat kotornya 0,62 gram. Kami juga sita HP yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku. Saat ini kami tahan di sel," ungkap Dody beberapa waktu lalu. (*)

kaltim.tribunnews.com