Citilink Juga Akan Kenakan Bagasi Berbayar, Begini Tanggapan Kemenhub


WartaBpn-JAKARTA — Setelah Lion Air dan Wings Air, maskapai penerbangan Citilink Indonesia juga akan menerapkan bagasi berbayar untuk meningkatkan pendapatan. Untuk itu, penumpang harus mempertimbangkan barang bawaannya dengan adanya ketentuan tersebut.

”Surat permohonan dari Citilink Indonesia sudah masuk ke kami,” kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kristi Endah Murni di Jakarta, Selasa (8/1/2019) seperti ikutip dari Kompas.

Menurut Kristi, pengenaan biaya untuk bagasi bawaan penumpang ini memang diperbolehkan.

”Selama ini maskapai berbiaya murah tidak mengenakan biaya karena itu dianggap sebagai bagian dari layanan mereka. Sekarang mungkin mereka ada kebijakan lain, mengubah bentuk layanannya untuk meningkatkan pendapatan,” ujar Kristi.

Namun, apabila melakukan perubahan terhadap layanan atau prosedur standar operasi (SOP), pihak maskapai harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan dilakukan.

Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan setiap maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah memberikan persetujuan terhadap perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi. Persetujuan itu diberikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PM 185 Tahun 2015, kata Polana, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan setiap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

”Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services). Kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services). Ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills),” ujarnya.

Daftar kelompok pelayanan dari setiap maskapai penerbangan adalah sebagai berikut:

a. Full service: PT Garuda Indonesia dan PT Batik Air
b. Medium service: PT Trigana Air Service, PT Travel Express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, dan PT Transnusa Air Service
c. No frill service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia, dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.

Sementara itu, bagi penumpang penerbangan internasional tetap berlaku ketentuan yang ada. Adapun tiket yang sudah dibeli sebelum 12 Januari 2019 masih mendapatkan FBA sebesar 20 kilogram.

Adapun pelanggan Citilink yang memiliki keanggotaan Supergreen dan telah mendaftar pada sistem Citilink, tetap mendapat jatah bagasi cuma-cuma 10 kilogram.

Pembelian paket bagasi tersebut bisa dilakukan melalui website dan aplikasi Citilink. Adapun ketentuannya dapat dibeli saat atau setelah pembelian tiket, dan selambatnya 12 jam sebelum keberangkatan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Corporate Communication Manager Citilink Indonesia Ageng Wibowo tidak membantahnya.

"Oh mengenai penghapusan layanan bagasi kami sedang menyiapkan statementnya," ujar Ageng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/1/2019). Namun dia tidak berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Citilink Ikut Lion Air Hapus Layanan Bagasi Gratis?",

Kaltim.tribunnews.com