WartaBpn-BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan akan memberlakukan larangan penggunaan styrofoam untuk pedagang, restoran dan perusahaan makanan di Balikpapan mulai 2019 ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan, nantinya Pemkot Balikpapan akan memberlakukan larangan penggunaan plastik, sedotan, dan styrofoam.
Saat ini hanya menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang keluar. Kemungkin bulan pada Februari larangan penggunaan styrofoam itu akan dilakukan. " Yang jelas sebelum bulan April akan diberlakukan. Dalam Perda ada larangan untuk plastik tradisional," kata Suryanto.
Perda tersebut berisi tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik sekali pakai. Perdanya sudah dibahas, kemungkinan kajiannya dikirim ke Mendagri dan Gubernur.
Disampaikan Suryanto, Perda ini belum keluar nomornya, nanti Walikota akan rapatkan dan gelar paripurna khusus membahas Perda ini.
"Setelah Paripurna keluar Perda. Baru dibuat Perwalinya. Bedanya Perwali yang baru akan mengacu kepada Perda. Jadi Perwali Nomor 8 tahun 2018 tidak masuk lagi," ujarnya.
Kalau Perda yang baru ini akan berisi tiga hal, intinya melarang sedotan, plastik dan styrofoam.
"Nanti semua restoran tidak boleh lagi menggunakan sedotan. Termasuk styrofoam. Sebab styrofoam ternyata lebih bahaya dari plastik," kata Suryanto.
Menurut Suryanto, styrofoam itu beracun, tidak hancur dan berbahaya untuk kesehatan. Setelah Perda keluar, akan dibuat satu perwali. Namun nantinya Perwali itu sudah mengacu kepada Perda.
"Untuk sanksinya lebih berat, kalau di Perwali sanksinya pencabutan izin, sedangkan Perda bisa sampai ke kurungan penjara," ungkap Suryanto.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment