Rekonstruksi Pembunuhan Telaga Sari Balikpapan, Motif Pelaku Terungkap


WartaBpn-BALIKPAPAN - Senin (26/11/2018) kepolisian gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Taman Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tersangka, Bambang Iriansyah (38) memeragakan 21 adegan dimana ia menghabisi nyawa Achmad Mudhori (61), Kamis (8/11/2018) lalu.

Rekonstruksi tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat didampingi Kanit Jatanras Ipda Musjaya. Mengenakan baju tahanan dan penutup kepala, pada adegan 5, tersangka tampak menghabisi korban dengan menggunakan balok. Saat itulah, korban diduga kuat kehilangan banyak darah lalu tewas.

"Total 21 adegan," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud.

Lebib lanjut, motif pembunuhan tetap sama seperti pada berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka yang diketahui punya riwayat gangguan jiwa ini, melampiaskan kemarahannya kepada korban, lantaran sebelumnya kena marah dan pukul oleh sekuriti di kawasan Perumahan Wika.

"Tak ada adegan tambahan. Sesuai dengan fakta dituangkan BAP kita rekonstruksi," ucapnya.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, misteri tewasnya Achmad Mudori (65), pria yang jasadnya ditemukan di taman kecil seberang waduk Telaga Sari terungkap.

Korban murni merupakan korban penganiayaan yang berujung pada kematian. Usai unit Reskrim Polres Balikpapan berhasil menangkap pelaku, Senin (12/11/2018) dini hari. Adalah Bambang Iriansyah (38) pelaku penganiayaan terhadap korban pada Kamis (8/11/2018) lalu.

"Alhamdulillaah tersangka pembunuhan korban di Taman Telaga Sari sudah terungkap," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ketika Bambang diminta mereka ulang adegan pembunuhan, ternyata sinkron dengan bukti dan keterangan dari hasil olah TKP.

Sebuah balok kayu ukuran 5x10 cm dengan panjang sekira 1 meter, yang di ujungnya tertanam paku juga diamankan sebagai barang bukti. Termasuk pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban.

Dugaan pembunuhan mencuat usai kepolisian menemukan balok yang berlumur darah di dekat tubuh korban, yang berada di atas bak tugu Taman Telaga Sari. Selama 4 hari unit reskrim Polres Balikpapan melakukan investigasi. Walhasil, Senin (12/11/2018) kasus tersebut terungkap. Pelaku pun diamankan di Mapolres Balikpapan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP.

kaltim.tribunnews.com