WartaBpn-Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan bersama dewan pengupahan akan menggelar rapat akan membahas UMK (upah minimum kota). Rapat direncanakan Rabu (24/10/2018) besok.Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 dengan statement menteri beberapa waktu lalu, UMK akan naik kurang lebih 8,03.
"Kami belum menghitung berapa besarannya. Namun, besok kami akan rapat untuk membahas usulan kenaikan di kota Balikpapan," kata Tirta. "Rapat bersama dewan pengupahan," ujar Tirta.
Dirinya pun mengingatkan, kepada seluruh perusahaan, jika peraturan kenaikkan upah atau UMK harus diikuti.
"Sanksinya itu jelas, jika perusahaan tidak menaikkan UMK karyawan akan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dari pegawai pengawas tenaga kerja yang berada di Provinsi, " ujarnya.
Menurut Tirta, selama ini karyawan takut takut melaporkan, lantaran takut kehilangan piring nasinya, hal tersebut yang membuat kesulitan Disnaker untuk mencarikan solusinya.
"Jika win-win solution kan enak. Kami akan melakukan pembinaan ke lapangan. Biasanya yang terjadi itu perselisihan gaji tidak sesuai dengan UMK, baik itu kurang pembayarannya ataupun keliru hitungan pesangon," kata Tirta.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment