WartaBpn-BALIKPAPAN - Kepolisian Reserse Narkoba Polres Balikpapan menangkap target operasi (TO) baru-baru ini. Warga Gunung Polisi Baru Ilir, MS (44) merupakan pengedar narkotika jenis sabu di kota minyak alias Balikpapan.
"Ada 9 paket sabu siap edar kami amankan dari tangan tersangka," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Hardianto, Rabu (5/9/2018).
MS (44) ditangkap polisi di rumahnya sendiri. Terletak di bilangan Jalan Gunung Polisi, Baru Ilir Balikpapan Barat. "Total sabu 2,07 gram," tuturnya. Pengungkapan bermula saat polisi dapat informasi dari masyarakat, yang bersangkutan telah lama diketahui menjual barang haram di bilangan Gunung Polisi Balikpapan Barat.
Usai menyesuaikan data, diketahui orang yang dimaksud juga merupakan target operasi kepolisian. Pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap. Sempat mengelak, MS tak berkutik saat petugas menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Atas perbuatannya, tersangka MS (44) dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment