WartaBpn-BALIKPAPAN - Rabu (19/9/2018) Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memenuhi panggilan penyidik Polda Kaltim. Wali kota Balikpapan 2 periode tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.
"Iya, di dalam ada Wali Kota lagi diperiksa," ujar salah satu staf di Gedung Tipidkor Polda Kaltim. Belakangan diketahui, Rizal didampingi 2 kuasa hukum dalam pemanggilan tersebut.
Diketahui skitar 10.00 Wita, ia tiba di gedung Tipidkor Polda Kaltim. Hingga berita ini diturunkan, mantan Cawagub pada Pilgub Kaltim 2018 tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan nominal Rp 12,5 miliar dalam APBD 2015 menyangkut pembebasan lahan RPU tak langsung keluar begitu saja. Semua melewati serangkaian proses panjang yang sesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran yang berlaku.
"Tidak ada ujug-ujug muncul anggaran. Kamu mau berkilah tidak tahu. Tak mungkin. Kalau lupa bisa. Karena 1 dokumen APBD terdiri ribuan kegiatan. Itu disepakati kesepakatan bersama bukan orang per orang," ungkapnya, Jumat (31/8/2018) usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Kaltim.
Abdulloh pun menguraikan proses tersebut, mulai dari masuk KUA-PPAS, pembahasan di komisi dan banggar, lahirlah nota pembahasan KUA-PPAS, nota pandangan umum fraksi, kemudian dijawab Wali Kota yang semuanya disidang Paripurnakan.
"Menjelang penetapan APBD, itu ada namanya pendapat akhir fraksi. Dari jawaban Walikota, kami mengungkapkan jawaban akhir fraksi. RAPBD menjadi APBD disetujui 7 fraksi, ditandai kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota," jelasnya.
Lanjut Abdulloh, poses penetapan APBD tak berhenti di sana, tahapan selanjutnya yakni mengirim draf RAPBD ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Apabila tak ada soal, maka dikembalikan ke Pemkot Balikpapan untuk ditetapkan.
"Paling lama 14 hari kerja. Kembali lagi ke pemkot, ternyata itu tak ada permasalahan di RAPBD yang disepakati bersama. RPU tidak masuk yang terevaluasi," katanya. "Setelah dievaluasi Gubernur, kita wajib Menetapkan APBD. Ditetapkanlah APBD tahun 2015 saat itu. Kamis serahkan ke Pemkot, untuk dilaksanakan di lapangan," sambung politisi partai Golkar tersebut.
Kembali menilik, KUA-PPAS yang diserahkan Pemkot ke DPRD di meja anggaran telah melalui pembahasan komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun mitra kerja masing-masing.
"Itu pembahasan setiap dinas kumpul di ruang rapat gabungan DPRD. Membahas rincian anggaran. Presentasi Dinas kepada Banggar dan DPRD, juga di hadapan tim anggaran pemerintah. Dari argumen pun belum bisa diputuskan, sebelum OPD dan banggar menyetujui. Bila disepakati, baru kita ketok," jelasnya.
Abdulloh kekeuh mengatakan tak ada namanya rapat tertutup atau rahasia dalam ketuk anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.
Pembahasan tersebut dilakukan transparan, di ruang rapat gabungan yang dihadiri OPD, tim anggaran pemkot dan Banggar DPRD Balikpapan. "Dasar dari itu, rapat undangan oleh Banggar. terschedule itu, hari ini dinas apa saja, apa yang dibahas. Terdaftar semua," ucapnya.
Sementara di lain pihak pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya, Fadjry Zamzam, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pemkot Balikpapan saat berbincang dengan Tribunkaltim.co, menyatakan, masih belum jelas soal awal mula penentuan anggaran untuk pengerjaan proyek RPU di Karang Joang.
"Klien kami ngakunya tidak terlibat. Entah ini masih tertutup atau memang tidak tahu, saya juga belum tahu. Tapi mereka mengaku tidak tahu, tidak ikut membicarakan soal anggaran," ungkapnya pada Jumat (31/8/2018) siang.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment