WartaBpn - BALIKPAPAN - Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun diamankan polisi. Lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat sedang nongkrong di kawasan Pelabuhan ITCI Balikpapan Barat.
Pelajar berinisial DS (16) tak sendirian, ia bersama rekannya R (27) diamankan anggota Opsnal Balikpapan Barat, Minggu (26/8/2018) kemarin. Pengungkapan bermula saat kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut marak digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Kemudian Unit Opsnal melakukan Penyelidikan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Tafrikun. Saat dilakukan penyelidikan mereka mendapati 2 orang sedang duduk di Pelabuhan ITCI. Keduanya bergelagat mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 paket sabu dan 1 pipet yang diletakkan di dekat kursi tempat duduk kedua orang tersebut.
"Keduanya saat diperiksa, akhirnya mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Lalu anggota bawa langsung ke Polsek," kata Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Senin (27/8/2018).
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapat barang haram tersebut dari bandar yang jadi DPO kepolisian di wilayah Balikpapan Barat.
"Salah satu ABH, bahkan mengaku mendapat barang dari rekannya sesama pelajar," tuturnya. Saat ini keduanya mendekam di sel Mapolsek Balikpapan. Mereka dijerat pasal 114 jo 112 ayat ( 1 ) Jo 127 ayat ( 1 ) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment