Wartabpn - BALIKPAPAN - Pengedar sabu di Balikpapan Barat kembali ditangkap polisi, Minggu (26/8/2018) dini hari.
Kali ini pemuda bernama Randi (20) dibekuk tim opsnal Polsek Balikpapan Barat. Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat di salah satu rumah Jalan Letjend Suprapto Pelabuhan ITCI, Baru Ulu Balikpapan Barat, diduga jadi tempat transaksi sabu.
Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Tafrikun, petugas melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di lokasi yang dimaksud mereka melihat pemuda dengan gelagat mencurigakan. Saat didatangi pemuda mengenakan celana jeans pendek tersebut langsung lari terbirit-birit.
Kontan petugas langsung mengejarnya.
Dalam pelariannya ia kedapatan membuang plastik bening, yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis sabu. Berat barang haram tersebut sekitar 0,29 gram.
"Tersangka berusaha melarikan diri dan membuang sabu yang tersimpan di dalam celananya, dengan cara mengetek," kata Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Minggu (26/8/2018) siang.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli barang dari salah satu DPO kepolisian di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
"Dari hasil membeli sabu, tersangka mendapat keuntungan Sebesar Rp 50 ribu dari pembeli," tuturnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Balikpapan Barat guna proses lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 jo 112 ayat ( 1 ) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
kaltim.tribunnews.com
Post a Comment