Dapat Dana Intensif Daerah Rp 26 Miliar, Rizal Effendi Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Suap

Wartabpn - BALIKPAPAN - Kuasa Hukum Wali Kota Balikpapan, Abdul Rais SH MH menyatakan KPK tak hanya memanggil Rizal Effendi sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.




"Tak hanya Pak Rizal. Tujuh kepala daerah lainnya akan dipanggil sesuai jadwal KPK," kata Rais, Sabtu (25/8/2018). Untuk diketahui, Rizal diminta KPK memberikan keterangan sehubungan kota Balikpapan menerima DID (Dana Insentif Daerah) dari Kementrian Keuangan RI.

Ada 7 kabupaten/kota yang menerima DID.Namun, hanya Wali Kota Balikpapan yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada Kamis (23/8/2018). Lebih lanjut Rais menjelaskan, Pemkot Balikpapan menerima DID sebesar Rp 26 miliar.

Dana tersebut diberikan Kementrian Keuangan. Pengajuan dana DID dapat dimohonkan pemerintah daerah yang mendapat WTP dengan besaran mulai dari Rp 5 sampai Rp 75 miliar.

"Penilaian besaran dikasih ke beberapa daerah adalah kewenangan Departemen Keuangan RI," ujarnya. "Untuk aturan dan ketentuan, kewenangan pejabat teknis sebagai pengguna anggaran," sambungnya.

Kasus suap tersebut menyeret nama mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

"Kebetulan Yaya Purnomo, SE. MM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," ungkapnya.

Selain Rizal, KPK turut memanggil saksi lain, yaitu Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rukijo dan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A Jamaludin.

kaltim.tribunnews.com