BALIKPAPAN - Kembali 2 pengecer sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balikpapan.
SW alias Bowo (29) dan DR alias Lonjong (21) yang diduga jadi pengecer sabu saat ini mendekam di sel Mapolres Balikpapan, Kamis (2/8/2018).
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Hardianto, mengatakan, pengungkapan bermula usai mereka mendapat informasi dari masyarakat.
Seorang warga Komplek Marsma Iswahyudi, Gunung Bahagia Balikpapan Selatan diduga sebagai pengecer sabu di kawasan tersebut. "Kami lakukan investigasi dan curigai salah satu rumah ada pria dengan gelagat mencurigakan," kata Bambang.
Tersangka, Bowo saat itu langsung digeledah badan petugas. Namun tak ada barang bukti yang didapat. Nah, barulah saat digeledah rumah tersebut, petugas berhasil menemukan 1 paket sabu yang dikuasai tersangka. "Tersangka simpan sabu di bawah karpet dekat pintu depan," tuturnya.
Tak berhenti di sana, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Diketahui sabu yang diperoleh Bowo didapat dari DR alias Lonjong. Polisi kemudian mengejar yang bersangkutan.
Lonjong berhasil diamankan petugas di bilangan Jalan Guntur Damai, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, tak lama kemudian.
"Ditemukan 2 paket sabu yang dibawa tersangka. Ia simpan di kantong celana saat ditangkap," ungkapnya.
Kedua tersangka ini kemudian diamankan ke Mapolres Balikpapan beserta barang bukti. Dari keterangan tersangka, ia biasa mengambil barang haram tersebut dengan sistem lempar.
Terakhir kali, mereka ambil lemparan barang di kawasan Sungai Ampal Balikpapan. "Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.
Post a Comment