Sekolah di Balikpapan Dapat Ancaman Teror Bom; Polisi Bergerak, Ternyata Pelakunya . . .

BALIKPAPAN - Ancaman teror bom menggegerkan salah satu sekolah menengah pertama di Balikpapan, Sabtu (20/7/2018). Teror tersebut diterima langsung kepala sekolah SMP Muhammadiyah 2 Balikpapan. Ia mendapat pesan teror melalui pesan singkat.


Bunyinya, 'Bapak Khairil hati-hati ada kotak hitam di sekolah berisi bom. Kami anggota ISIS SAYA MAU TARO KOTAK HITAM PADA HARI MINGGU MALAM SENIN JAM 8 MALAM'. Belakangan diketahui, sebelum menerima pesan singkat tersebut nomor tak dikenal masuk menelpon Sang kepala sekolah sebanyak 2 kali. Namun, saat diangkat tak ada suara yang keluar.

Tak lama kemudian pesan ancaman tersebut masuk ke telepon seluler. Tanpa pikir panjang, kepala sekolah yang diketahui bernama Khairil tersebut melapor ke Polresta Balikpapan. "Ya, benar. Kami terima laporan seperti itu. Anggota berkoordinasi dengan Polda Kaltim langsung bergerak, hasilnya langsung berhasil mengamankan oknum tersebut," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (20/7/2018) malam.

Ternyata oknum tak dikenal yang mengancam sekolah dengan bom dan mengaku dari ISIS tersebut, tak lain siswa sekolah itu sendiri. Pelaku penebar teror, MNA (17) berhasil diamankan jajaran kepolisian.

Pengakuannya kepada petugas, pelajar tersebut merasa sakit hati kepada guru di sekolah, lantaran sering memarahinya karena tidak masuk sekolah selama 1 bulan. "Pelaku merasa sakit hati kepada kepala sekolah dan guru yang lain di sekolahnya itu. Karena pernah dimarahi akibat dia jarang masuk sekolah, bahkan selama 1 bulan lebih," beber Makhfud.

Usai ditelisik lebih jauh, siswa yang tinggal kelas selama 2 kali tersebut memiliki riwayat autisme. Kendati demikian, Makhfud menyebut kasus ini tetap akan diproses

"Tetap kita proses. Sementara diamankan. Tapi ada penjamin dari wali dan orangtuanya," tutur perwira 3 balok di pundak. Oknum pelajar SMP tersebut terancam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda sebanyak Rp 1 Miliar.Makhfud berharap agar kejadian ini jangan sampai terulang lagi di kemudian hari.  Lantaran ancaman bernada teror bukan hal yang wajar dijadikan bahan bercanda. 

source http://kaltim.tribunnews.com

#Balikpapan #Samarinda #Bontang #Wartabpn #Kabarbpn #Kabarbalikpapan #Tarakan #Berau #Penajam